Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Workshop Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang Diselenggarakan Polres Tasikmalaya
1 min read

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Workshop Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang Diselenggarakan Polres Tasikmalaya

Tasikmalaya – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Penanggung Jawab Samsat Sukaraja menghadiri kegiatan Workshop Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang diselenggarakan oleh Polres Tasikmalaya pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Aula Polres Tasikmalaya.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, mulai dari kepolisian, tenaga kesehatan, relawan, hingga instansi terkait. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman dan keterampilan dasar mengenai tindakan pertolongan pertama yang tepat kepada korban dalam kondisi gawat darurat sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Penanggung Jawab Samsat Sukaraja menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas dan meminimalisasi dampak fatal akibat kecelakaan di jalan raya. Pengetahuan mengenai pertolongan pertama menjadi sangat penting karena dapat membantu meningkatkan peluang keselamatan korban pada masa golden period pascakecelakaan.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program keselamatan jalan serta berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mewujudkan ekosistem transportasi yang aman dan berkeselamatan.

Melalui keikutsertaan dalam workshop ini, Jasa Raharja berharap terjalin koordinasi yang semakin baik antarinstansi sehingga proses penanganan korban kecelakaan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terintegrasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.