Pasar ASEAN Makin Bebas, BPOM Pasang Benteng Keamanan Pangan Impor
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional di tengah pesatnya arus perdagangan bebas kawasan ASEAN. Langkah strategis ini menyusul persetujuan Komisi VI DPR RI terkait pengesahan ratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (21/7/2026) bahwa kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk mengharmonisasi regulasi nasional serta menerapkan analisis risiko secara mendalam demi melindungi konsumen dari potensi peredaran pangan berisiko.
Dalam penerapannya, BPOM memastikan seluruh produk pangan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat wajib melalui mekanisme registrasi yang ketat. Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak akan mengendurkan pengawasan dan tetap menjalankan fungsi inspeksi, surveillance, hingga penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh produk pangan di pasar. Langkah perlindungan menyeluruh ini dilakukan guna menjamin bahwa integrasi pasar dan kemudahan arus barang di tingkat regional tidak mengorbankan standar keselamatan serta kesehatan masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa perjanjian keamanan pangan ASEAN bertujuan untuk menghapus hambatan teknis sekaligus memperlancar perdagangan produk pangan yang aman antarnegara anggota. Pemerintah optimistis bahwa harmonisasi regulasi ini tidak hanya memperluas akses pasar ekspor bagi industri pangan dalam negeri, tetapi juga memperkokoh benteng perlindungan kesehatan masyarakat di tengah persaingan pasar bebas ASEAN. Dikutip dari RRI.co.id
