Jasa Raharja Intensifkan Door to Door, Perkuat Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU di Kulon Progo
Kulon Progo – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat II Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum orang pada Selasa, 28 Juli 2026, di wilayah Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memperkuat pembinaan kepada mitra angkutan umum sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Melalui kunjungan secara langsung kepada pemilik kendaraan angkutan umum, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan secara tepat waktu. Selain sebagai bentuk pembinaan, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pemilik angkutan umum agar semakin memahami manfaat pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU, baik dalam mendukung tertib administrasi kendaraan maupun memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Arintoko selaku pemilik kendaraan angkutan umum dan Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo. Melalui dialog yang berlangsung secara langsung, Jasa Raharja mengajak pemilik kendaraan untuk terus menjaga kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung keselamatan transportasi dan perlindungan bagi penumpang.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan secara berkelanjutan melalui pendekatan yang persuasif dan kolaboratif kepada para pemilik angkutan umum. Diharapkan kegiatan Door to Door (DTD) ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU, sekaligus memperkuat sinergi dengan para mitra dalam mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, tertib administrasi, dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.
Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum merupakan salah satu bentuk pendekatan aktif Jasa Raharja dalam membangun komunikasi yang lebih dekat dengan para mitra transportasi. Menurutnya, kunjungan secara langsung menjadi sarana yang efektif untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Aryo menjelaskan bahwa melalui kegiatan DTD, Jasa Raharja tidak hanya menyampaikan informasi mengenai kewajiban administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi tentang manfaat IWKBU sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Dengan adanya komunikasi secara langsung, berbagai kendala yang dihadapi pemilik kendaraan dapat didiskusikan sehingga solusi yang tepat dapat segera diupayakan guna meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Aryo berharap kegiatan DTD dapat terus memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan para pemilik angkutan umum di Kabupaten Kulon Progo. Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU bukan hanya merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam mendukung keselamatan transportasi, memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna angkutan umum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
