Menkeu: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Tunggu Perekonomian Stabil
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kebijakan pajak instrumen kesehatan ini baru akan direalisasikan apabila kondisi perekonomian nasional sudah dinilai cukup kuat dan stabil, salah satunya ditandai dengan laju pertumbuhan ekonomi yang mencapai kisaran 6 persen. Pemerintah mengedepankan fleksibilitas agar pemberlakuan aturan tersebut tidak memberikan beban tambahan bagi daya beli masyarakat serta laju pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Purbaya menyampaikan bahwa eksekusi pemungutan cukai MBDK pada situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih justru berisiko memperlambat aktivitas perekonomian. Jika kebijakan dipaksakan saat kondisi masyarakat sedang sulit, pemerintah pada akhirnya harus menggelontorkan kembali insentif atau subsidi untuk menyeimbangkan pasar. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memilih untuk terlebih dahulu menakar momentum yang tepat, sembari menyiapkan skema penerapan yang paling ideal untuk didiskusikan bersama Komisi XI DPR RI mendatang.
Di sisi lain, penundaan implementasi cukai MBDK memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia. Melalui aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Kementerian Keuangan, pihak Fakta meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu untuk segera merampungkan serta mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK. Pengesahan regulasi ini dinilai sangat mendesak demi memberikan perlindungan kesehatan publik dari ancaman penyakit tidak menular seperti diabetes. Dikutip dari Antaranews.com
