Samsat Gunung Sugih Perkuat Penagihan Tunggakan PKB dan SWDKLLJ di Seputih Agung
Lampung Tengah — Penanggung Jawab Samsat (PJ) Samsat Gunung Sugih bersama UPTD IV Samsat Gunung Sugih dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan sosialisasi program keringanan sekaligus penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui kecamatan. Kegiatan berlangsung di Balai Kampung Kecamatan Seputih Agung, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kolaboratif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui sosialisasi secara langsung, masyarakat diberikan informasi mengenai program keringanan yang tersedia sekaligus diingatkan untuk menyelesaikan tunggakan PKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan sebagai momentum menyelesaikan kewajiban kendaraan bermotor. Edukasi mengenai SWDKLLJ turut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sinergi antara Jasa Raharja, UPTD Samsat, dan Bapenda melalui pendekatan hingga tingkat kecamatan diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memperkuat upaya penagihan tunggakan. Melalui kegiatan ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ diharapkan semakin meningkat, sehingga turut mendukung optimalisasi penerimaan serta keberlanjutan pelayanan perlindungan kepada masyarakat.
