PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu Utara Gerak Cepat Survei Dua TKP dan Kunjungi Korban Kecelakaan
1 min read

PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu Utara Gerak Cepat Survei Dua TKP dan Kunjungi Korban Kecelakaan

BENGKULU UTARA — PT. Jasa Raharja (Persero) Kanwil Bengkulu melalui Petugas Jasa Raharja (PJJR) Bengkulu Utara, Putra Eka Rafta Yudha, melaksanakan survei tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi kecelakaan lalu lintas sekaligus melakukan kunjungan kepada korban yang tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit, Jumat (2/10/2026).

Survei TKP pertama dilakukan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ir. Sukarno, Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 07.10 WIB. Kecelakaan tersebut merupakan tabrakan beruntun yang melibatkan sepeda motor Honda Sonic, mobil minibus Daihatsu Luxio, dan sepeda motor Honda Beat Street.

Dalam peristiwa tersebut, salah satu korban yang tercatat dalam laporan kepolisian adalah Arka Gotawa, seorang pelajar berusia 16 tahun, yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic. Berdasarkan laporan, Arka tercatat dalam kondisi LB dan mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, survei TKP kedua dilakukan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Mas, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Peristiwa tersebut melibatkan mobil pikap Suzuki Futura dan sepeda motor Honda Supra Fit.
Selain melakukan survei di dua lokasi kejadian, Putra Eka Rafta Yudha juga melakukan kunjungan kepada korban Arka Gotawa di rumah sakit Charitas. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Jasa Raharja dalam memastikan kondisi korban serta memberikan pendampingan dan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaan kunjungan, Jasa Raharja melakukan pendataan dan memastikan informasi terkait korban serta penanganan medis yang sedang dijalani. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pelayanan Jasa Raharja untuk memastikan korban memperoleh penanganan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.