Jasa Raharja Sintang Gencarkan Sosialisasi Program Bebas Denda dan Diskon Pajak
Sintang — PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sintang terus menggencarkan sosialisasi program “Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda Dapat Diskon” kepada masyarakat di Kabupaten Sintang dan sekitarnya, Senin (12/10/2026). Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan melalui pelayanan Samsat dan berbagai kegiatan lapangan agar informasi program dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Program yang berlangsung pada 1–31 Oktober 2026 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan berbagai keringanan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, berupa pembebasan denda maupun diskon pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto, menyampaikan bahwa sosialisasi berkelanjutan penting untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang tersedia. Jangan sampai terlewat, karena taat pajak merupakan bentuk kontribusi kita bersama bagi pembangunan daerah,” ujar Laurensius.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait, Jasa Raharja Cabang Sintang terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta keberlangsungan pelayanan publik. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program “Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda Dapat Diskon” sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.
