Perluas Informasi Program Pemutihan PKB 2026, Tim Pembina Samsat Sasar Masyarakat hingga Kecamatan Kahayan Kuala
Kalimantan Tengah – Tim Pembina Samsat terus memperluas sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi dan glorifikasi di Aula Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (12/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PKB melalui pemanfaatan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi turut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan generasi muda sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi hingga ke tingkat desa dan komunitas. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi layanan Samsat.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa perluasan informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan program secara optimal. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB Tahun 2026 sesuai ketentuan. Dukungan perangkat desa dan tokoh masyarakat sangat penting agar informasi ini menjangkau lebih luas dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Melalui sinergi Tim Pembina Samsat dan unsur masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Masyarakat diimbau mengakses informasi melalui kanal resmi Samsat setempat agar memahami persyaratan dan mekanisme program dengan benar.
