KPK Dalami Kasus HGB Bogor dengan Memeriksa Tiga Petinggi Summarecon
1 min read

KPK Dalami Kasus HGB Bogor dengan Memeriksa Tiga Petinggi Summarecon

Jakarta – KPK memeriksa tiga petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ketiga saksi tersebut adalah Head of Business Hary Arief Sofyan, Director of Finance Lydia Suciono, dan Section Head Litigasi Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Selain tiga petinggi Summarecon Agung, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari sejumlah perusahaan, yakni Yasser Alfarisi, Siti Zakiah, Dendy Darmawan, dan Toni Haryanto. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara terperinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi. KPK menyatakan telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Dikutip dari rri.co.id