Kasus Karhutla, Bareskrim Jerat 245 Orang dan 20 Perusahaan sebagai Tersangka
Pontianak – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan, dilakukan secara tegas dan objektif berdasarkan alat bukti melalui metode Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 perkara, disusul Polda Riau sebanyak 59 perkara dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 perkara. Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pertimbangan kebakaran berulang dan ketidakmemadaian sarana penanggulangan karhutla.
Selain penegakan hukum, Polri memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui edukasi masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, kementerian, dan lembaga terkait. Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) untuk mendukung penanganan karhutla dan 403 personel untuk kegiatan edukasi pencegahan. Dukungan tenaga medis juga diberikan kepada masyarakat terdampak dan petugas di lapangan. Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta ikut menjaga lingkungan guna mencegah kebakaran berulang. Penanganan perkara terhadap individu maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. Dikutip dari rri.co.id
