Kasus Suap HGB, KPK Segera Panggil Kembali Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pemanggilan ulang tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat. Setyo menyebut, jadwal pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Ia juga menegaskan tidak ada kendala bagi penyidik untuk memanggil Nusron, karena pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan agenda penanganan perkara lainnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK, yakni pada 7 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026. Namun, pada pemanggilan pertama, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara pada pemanggilan kedua, ia kembali absen karena sedang berada di luar negeri. Hingga Selasa (3/11/2026), KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Nusron dalam perkara dugaan suap HGB tersebut. Kasus ini turut menyeret delapan tersangka, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhri.
Selain itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi. KPK telah menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan suap dan gratifikasi. KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk rencana pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi. Dikutip dari Suara.com
