Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terjadi pada 2025-2026, Ini Penjelasannya
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aksi ini disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur resmi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Kronologi kasus penyadapan Prabowo mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Sebelumnya, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan catatan aktivitas atau log pada sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Pada 3 November 2026, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo ini turut memunculkan perhatian terhadap pengawasan internal Polri dan penggunaan sistem penyadapan yang seharusnya mengikuti prosedur hukum. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan publik menantikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta sejauh mana informasi yang diduga berhasil disadap. Dikutip dari Suara.com
