Diduga Manipulasi Laporan Keuangan dan Selewengkan Dana IPO, Petinggi Emiten Ditangkap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal Indonesia. Penindakan tersebut mencakup tiga kasus, yakni manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), rekayasa laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran kepatuhan oleh pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal dan meningkatkan perlindungan investor.
Dalam kasus manipulasi saham PANR yang berlangsung pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan rekayasa transaksi yang menciptakan gambaran semu terhadap aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham. Tiga pihak yang terseret dalam kasus tersebut adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Sementara itu, dalam kasus PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota direksi, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, terkait penyajian informasi tidak benar mengenai pencatatan uang muka dalam laporan keuangan periode 2017–2020. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang sebenarnya.
Selain kedua kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. OJK menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui penegakan hukum ini, OJK berkomitmen memperkuat pengawasan pasar modal agar aktivitas perdagangan efek di Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, efisien, transparan, dan berintegritas. Dikutip dari Suara.com
