Pemkab Lebak Tegaskan LP2B Tidak Boleh Dimanfaatkan untuk Proyek Perumahan
1 min read

Pemkab Lebak Tegaskan LP2B Tidak Boleh Dimanfaatkan untuk Proyek Perumahan

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak meminta pelaku industri perumahan untuk tidak memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam pembangunan perumahan. Langkah ini bertujuan mendukung program swasembada pangan dan menjaga kedaulatan pangan nasional.

Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menegaskan kawasan LP2B harus dilindungi dari alih fungsi lahan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN dan Instruksi Presiden yang melarang LP2B dijadikan perumahan, pabrik, perkantoran, atau pergudangan.

Pemkab Lebak juga melibatkan camat dan kepala desa dalam pendataan lahan, yang menjadi dasar pemberian insentif seperti pembebasan PBB-P2 bagi petani LP2B. Deni menekankan pentingnya menjaga LP2B agar swasembada pangan tetap terjaga, karena luas LP2B di Lebak tercatat 52.000 hektare pada 2024.

Ketua Gabungan Kelompok Tani Sukabungah, Ruhiana, mendukung penuh kebijakan ini. Ia menekankan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat penting agar LP2B tetap menjadi kawasan persawahan produktif dan tidak berubah fungsi menjadi perumahan. Dikutip dari Antaranews.com