Tegakkan Transparansi, KPK Minta 228 Pejabat Mimika Segera Laporkan LHKPN
Timika – Inspektorat Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan sebanyak 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Pelaporan tersebut telah dibuka sejak Januari 2026 dengan batas akhir penyampaian pada 31 Maret mendatang. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan masih sangat rendah karena baru sembilan pejabat yang tercatat telah memenuhi kewajiban tersebut dari ratusan pejabat wajib lapor yang mencakup bupati hingga pejabat struktural lainnya.
Pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas bagi pejabat yang tidak mematuhi tenggat waktu pelaporan harta kekayaan tersebut. Plt Kepala Inspektorat Mimika menyatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan bagian keuangan untuk menahan Tambahan Penghasilan Pegawai dan hak-hak lainnya selama satu tahun penuh bagi mereka yang lalai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan para penyelenggara negara dalam melaporkan aset mereka secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban LHKPN ini dipandang sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Penjabat Sekda Mimika juga mengimbau seluruh kepala dinas hingga kepala subbagian agar segera menuntaskan laporan mereka demi menghindari kendala hukum atau administrasi di masa depan. Melalui pengawasan ketat, diharapkan seluruh pejabat di Pemkab Mimika dapat memenuhi tanggung jawabnya sebelum batas waktu berakhir. Dikutip dari Antaranews.com
