OJK Tunggu PP Terbit untuk Mulai Proses Demutualisasi BEI
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum utama. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa mekanisme detail mengenai perubahan status bursa tersebut akan mengikuti rumusan dalam PP yang sedang disusun. Setelah aturan tersebut resmi diundangkan, OJK akan segera menyelaraskan regulasi turunan melalui Peraturan OJK dan peraturan bursa terkait untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Transformasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang bertujuan mengubah struktur bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas perseroan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mempertimbangkan dua tahap strategis, yaitu melalui skema penempatan terbatas atau private placement serta penawaran umum perdana saham ke publik. Langkah ini diharapkan dapat memisahkan kepentingan antara pengelola bursa dengan anggota bursa guna meningkatkan transparansi, independensi, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
OJK menargetkan peraturan pemerintah tersebut dapat rampung pada kuartal pertama tahun 2026. Sambil menunggu proses finalisasi di tingkat pemerintah dan DPR, otoritas terus melakukan langkah persiapan awal agar implementasi bisa segera dilakukan begitu aturan efektif berlaku. Keterlibatan para pemegang saham saat ini, yakni perusahaan sekuritas anggota bursa, juga akan tetap diprioritaskan dalam menentukan skema aksi korporasi yang paling tepat bagi masa depan industri keuangan nasional. Dikutip dari Antaranews.com
