LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Koperindo Jakarta
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Koperindo yang berlokasi di Jakarta Pusat. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha BPR Koperindo oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 9 Maret 2026. Pihak LPS mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan diselesaikan oleh LPS dalam kurun waktu paling lambat 90 hari kerja atau hingga 29 Juli 2026. Selama periode tersebut, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan sumber dana dari LPS. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara mandiri melalui laman resmi LPS atau mendatangi kantor BPR Koperindo secara langsung. Sementara itu, bagi para debitur bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk oleh LPS.
LPS juga mengingatkan masyarakat untuk terus mempercayai sistem perbankan nasional karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin keamanannya. Agar simpanan tersebut masuk dalam kategori penjaminan, nasabah diingatkan untuk senantiasa memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi ketentuan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai teknis penjaminan dan likuidasi BPR Koperindo, LPS telah menyediakan pusat layanan informasi resmi yang dapat diakses setiap saat. Dikutip dari Antaranews.com
