Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Ikuti Jumlah Komisi DPR
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan terobosan baru terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Yusril menyarankan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan bagi partai politik peserta pemilu untuk bisa menduduki kursi parlemen dan membentuk fraksi. Dalam usulannya, setiap partai politik minimal harus memperoleh 13 kursi di DPR RI, sesuai dengan jumlah komisi yang ada saat ini, guna menciptakan sistem kerja legislatif yang lebih efektif dan terstruktur.
Usulan ini dimaksudkan sebagai solusi agar tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia meskipun sebuah partai tidak mencapai ambang batas tersebut secara mandiri. Yusril menjelaskan bahwa partai-partai kecil yang perolehan kursinya di bawah 13 tetap bisa eksis di parlemen dengan cara membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar, asalkan total kekuatannya memenuhi syarat minimal jumlah komisi. Menurutnya, mekanisme ini jauh lebih adil dalam sistem pemilu proporsional karena tetap menampung aspirasi pemilih tanpa mengabaikan stabilitas di DPR.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya penguatan payung hukum melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia berharap penentuan ambang batas ini tidak lagi sekadar diatur dalam tata tertib, melainkan dipertegas dalam undang-undang sebagai “jalan tengah” untuk mengatasi polemik threshold. Dengan perbaikan regulasi ini, diharapkan proses pembentukan fraksi di DPR menjadi lebih transparan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi partai politik dalam menjalankan fungsi keterwakilan rakyat. Dikutip dari Antaranews.com
