Baleg DPR RI Kaji Pembentukan Omnibus Law Ketenagakerjaan dalam Prolegnas
1 min read

Baleg DPR RI Kaji Pembentukan Omnibus Law Ketenagakerjaan dalam Prolegnas

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan pihaknya berencana membentuk Undang-Undang sapujagat atau Omnibus Law khusus klaster ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perbaikan menyeluruh pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Bob, pembentukan aturan tunggal yang komprehensif ini sangat penting untuk menciptakan satu parameter yang jelas dalam mengelola dinamika urusan ketenagakerjaan yang sangat luas dan kompleks.

Rancangan Omnibus Law Ketenagakerjaan ini nantinya akan mencakup berbagai poin krusial, mulai dari pengaturan keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga evaluasi kelayakan sistem outsourcing. Selain itu, regulasi ini juga akan menyinkronkan aturan pasca-disahkannya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga agar tercipta keharmonisan hukum. Fokus utama dari inisiatif ini adalah menata kembali mekanisme hubungan antara pemberi kerja, pekerja, serta peran pemerintah dalam satu payung hukum yang lebih dinamis dan tidak kaku seperti pola penyusunan sebelumnya.

Terkait proses legislasinya, Bob menegaskan bahwa Baleg siap melakukan pembahasan baik melalui Komisi terkait, Panitia Khusus (Pansus), maupun internal Baleg sendiri. Meski urgensi aturan ini sudah mengemuka di Kompleks Parlemen, jadwal pasti dimulainya pembahasan masih menunggu arahan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPR RI. Melalui Omnibus Law ini, DPR berharap dapat menghadirkan solusi jangka panjang bagi penataan sumber daya manusia dan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil di tanah air. Dikutip dari Antaranews.com