Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Supervisi Blackspot dan Troublespot Bersama Ditlantas Polda Jabar
Tasikmalaya – Dalam upaya mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Jawa Barat, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Petugas Mobile Service Tk. II Ida Harjuno dan PJ Samsat Kota Tasikmalaya Anna Marlianawati menghadiri kegiatan supervisi blackspot dan troublespot yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Barat bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Polres Tasikmalaya Kota, dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, antara lain unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, serta instansi lain yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Supervisi blackspot dan troublespot ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, evaluasi, serta penanganan titik-titik rawan kecelakaan (blackspot) dan titik-titik potensi gangguan lalu lintas (troublespot) yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun kemacetan.
Melalui forum ini, masing-masing instansi memberikan masukan dan data pendukung terkait kondisi lalu lintas di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan berkelanjutan.
Ida Harjuno menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung penuh upaya kolaboratif antarinstansi dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Penanganan blackspot dan troublespot merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menekan angka kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus bersinergi bersama seluruh stakeholder demi terciptanya keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat,” ujarnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terus aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Jasa Raharja, Melayani Sepenuh Hati.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
