Dirregident Korlantas Pastikan Hanya Polri Berwenang Menerbitkan SIM
1 min read

Dirregident Korlantas Pastikan Hanya Polri Berwenang Menerbitkan SIM

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepenuhnya merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan ini disampaikan untuk mencegah adanya pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak memiliki otoritas resmi, serta melindungi masyarakat dari potensi penipuan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, Polri memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan SIM sekaligus penyelenggaraan sistem informasi registrasi dan identifikasi pengemudi sebagai bagian dari proses administrasi yang sah.

Ia juga menegaskan bahwa SIM bukan hanya sekadar kartu identitas, melainkan bukti kompetensi resmi yang diterbitkan negara melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan data yang ketat. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan resmi Polri dalam pengurusan SIM serta tetap waspada terhadap pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme yang sah. Dikutip dari RRI.co.id