Menaker: THR 2026 Tetap Dikenakan Pajak Sesuai Ketentuan yang Berlaku
1 min read

Menaker: THR 2026 Tetap Dikenakan Pajak Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Menaker menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang dikategorikan sebagai objek pajak. Terkait usulan dan keluhan dari kelompok buruh yang mengharapkan penghapusan pajak atas THR, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap aspirasi tersebut sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak atas THR kini menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Mekanisme ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori utama, yaitu TER bulanan A, B, dan C, yang ditentukan berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tarif pajak yang dikenakan bersifat progresif, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada total penghasilan bruto yang diterima pekerja pada bulan bersangkutan, termasuk akumulasi nilai THR.

Di sisi lain, terdapat perbedaan perlakuan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Berdasarkan pembaruan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan turunannya untuk tahun 2026, PPh atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan para abdi negara menerima tunjangan tersebut secara penuh tanpa potongan pajak pribadi. Pemerintah menegaskan bahwa koordinasi antara kementerian terkait terus dilakukan untuk memastikan penyaluran THR berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan fiskal nasional. Dikutip dari Antaranews.com