Pemkot Jakarta Utara Beri Kemudahan Pelaku UKM Lengkapi Izin dan Legalitas Usaha
1 min read

Pemkot Jakarta Utara Beri Kemudahan Pelaku UKM Lengkapi Izin dan Legalitas Usaha

Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memfasilitasi pelaku UKM binaan dalam melengkapi legalitas produk. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada 6-9 April 2026 ini bertujuan membekali para anggota Jakpreneur dengan izin edar makanan olahan (MD). Langkah ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah agar produk lokal mampu menembus pasar yang lebih profesional dan luas.

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Vicky Suryawan Jaya, menjelaskan bahwa kepemilikan izin edar makanan merupakan syarat krusial yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk menjamin keamanan pangan sekaligus meningkatkan daya saing. Mengingat proses pengajuan izin tersebut memiliki standar teknis dan administratif yang ketat, Bimtek ini hadir untuk memberikan pendampingan menyeluruh. Dengan dukungan ini, diharapkan pelaku UMKM Jakarta Utara bisa segera naik kelas karena telah memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pihak otoritas terkait.

Sebanyak 20 pelaku UKM terpilih mengikuti pelatihan intensif ini hasil sinergi antara Sudin PPKUKM dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta. Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Sri Damai Yanti, menambahkan bahwa peserta diberikan pemahaman teknis mengenai kriteria produk yang layak mendapatkan izin edar, salah satunya adalah pangan olahan dalam kemasan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari. Melalui kolaborasi ini, Pemkot Jakut berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang tertib administrasi dan memiliki standar kualitas tinggi. Dikutip dari Antaranews.com