RUU Penyesuaian Pidana Resmi Dibahas DPR dan Pemerintah: Terdiri dari 9 Pasal
1 min read

RUU Penyesuaian Pidana Resmi Dibahas DPR dan Pemerintah: Terdiri dari 9 Pasal

Jakarta – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mulai membahas RUU Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal dalam tiga bab. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa penyusunan RUU ini bersifat mendesak karena merupakan amanat Pasal 613 KUHP.

Salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan pidana denda yang kini mengikuti sistem denda dalam KUHP baru, mulai dari Kategori I dengan maksimum Rp1 juta hingga Kategori VIII dengan maksimum Rp50 miliar. RUU ini juga memuat penghapusan pidana minimum khusus, kecuali untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Eddy mencontohkan bahwa pidana minimum khusus untuk kasus narkotika dihapus karena banyak perkara dengan barang bukti sangat kecil namun tetap berujung hukuman minimal empat tahun penjara.

RUU tersebut juga mengatur konversi pidana kurungan, perubahan pidana kumulatif menjadi kumulatif alternatif, serta penyesuaian sanksi pada sejumlah undang-undang lain seperti perikanan dan lalu lintas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar KUHAP baru dapat langsung berlaku tanpa penyesuaian tambahan. Ia menyebut sekitar 16 ketentuan masih memerlukan aturan lanjutan dalam bentuk peraturan pemerintah. Dikutip dari Antaranews.com