KPAI Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh demi Keamanan dan Kualitas
1 min read

KPAI Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh demi Keamanan dan Kualitas

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul berulangnya dugaan kasus keracunan pangan. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis dapur, makanan, atau distribusi, tetapi juga menyangkut keselamatan anak, pengawasan, tata kelola, pembiayaan, hingga penegakan hukum. KPAI mencatat sejumlah dugaan keracunan MBG terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026, setelah sebelumnya dilaporkan terjadi di Jayapura dan Semarang.

KPAI menegaskan keselamatan anak harus menjadi indikator utama keberhasilan Program MBG, bukan sekadar jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan. Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak dugaan keracunan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kemudian dikenai penghentian sementara. KPAI juga menyoroti adanya SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tetapi tetap beroperasi dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat. Karena itu, KPAI meminta pemerintah memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan, legalitas, kapasitas, serta hasil pemeriksaan resmi sebelum memperoleh dan mencairkan anggaran.

Selain evaluasi keamanan pangan, KPAI meminta pemerintah melakukan audit terhadap potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan dan pengawasan Program MBG. Audit tersebut mencakup struktur kepemilikan serta hubungan kelembagaan SPPG atau yayasan pelaksana dengan pejabat publik maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. KPAI menilai keberlanjutan kerja sama SPPG harus mempertimbangkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut KPAI, anggaran publik harus mengikuti pemenuhan standar keselamatan agar Program MBG benar-benar memenuhi hak anak tanpa menambah risiko kesehatan bagi penerima manfaat. Dikutip dari RRI.co.id