Menko Polkam: Penanganan Kasus TPPO Dilakukan Secara Terintegrasi
1 min read

Menko Polkam: Penanganan Kasus TPPO Dilakukan Secara Terintegrasi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dilakukan secara terintegrasi dengan memperkuat deteksi dini dan integrasi data nasional. Polri mencatat 385 perkara TPPO terjadi sepanjang 2025, sementara sejak Januari hingga 19 Agustus 2026 tercatat 98 perkara yang telah ditangani. Pemerintah menilai penguatan koordinasi lintas lembaga penting untuk mencegah perekrutan korban sejak awal.

Djamari mengatakan penanganan TPPO tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga harus mencakup pencegahan perekrutan, pemutusan jaringan dan pendanaan, perlindungan korban, hingga pemulihan sosial dan ekonomi. Pengawasan saluran digital juga perlu diperkuat karena kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan untuk merekrut WNI yang kemudian dipekerjakan dalam jaringan penipuan daring di luar negeri. Ia merekomendasikan pembangunan satu basis data TPPO nasional yang interoperabel dan dapat diakses kementerian serta lembaga terkait dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan pentingnya pemanfaatan data primer TPPO sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan korban di tingkat pusat dan daerah. Sementara itu, Menko PMK Pratikno menilai peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sangat penting untuk menghadapi modus perdagangan orang yang semakin canggih. Pemerintah juga mendorong pembentukan satu dashboard informasi publik mengenai penipuan terkait TPPO agar masyarakat lebih waspada, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dalam memutus rantai pendanaan kejahatan dan memastikan pemulihan korban secara menyeluruh. Dikutip dari RRI.co.id