Bukan ke APBN, Ke Mana Aliran Dividen Danantara pada 2026 dan 2027?
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tidak akan menyetorkan dividen ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2026 dan 2027. Kebijakan ini diambil lantaran potensi penerimaan tersebut belum dimasukkan ke dalam postur penerimaan negara pada kedua tahun berjalan. Langkah tersebut sekaligus meluruskan wacana sebelumnya terkait rencana penyetoran sebagian keuntungan BUMN yang kini telah dialihkan pengelolaannya di bawah naungan Danantara.
Menkeu Suahasil menegaskan bahwa kontribusi strategis Danantara bagi perekonomian nasional tidak hanya diukur dari angka dividen yang disetor ke kas negara. Menurutnya, pemanfaatan aset jumbo yang dikelola Danantara justru difokuskan untuk menggerakkan berbagai proyek produktif, menyerap tenaga kerja, serta mendorong ketersediaan barang dan jasa di dalam negeri. Skema ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect dengan menghubungkan arus investasi swasta secara lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, dividen BUMN biasa dialokasikan ke pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan dengan rata-rata kontribusi sekitar Rp90 triliun per tahun. Meski sempat beredar wacana mengenai potensi setoran hingga Rp120 triliun ke pos PNBP Lainnya, Kementerian Keuangan kini mengonfirmasi bahwa Danantara diarahkan untuk bekerja lebih keras mengoptimalkan portofolio investasinya secara mandiri. Langkah ini diposisikan sebagai strategi jangka panjang untuk menyelesaikan berbagai tantangan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset yang solid dan berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com
