Pemerintah Ungkap Alasan Bank Minta Dokumen Tambahan untuk Pengajuan KUR
Jakarta – Pemerintah mengakui adanya temuan di lapangan bahwa sejumlah bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih meminta dokumen tambahan kepada calon debitur UMKM. Dokumen tersebut antara lain BPKB, STNK, hingga fotokopi sertifikat, meski aturan secara tegas melarang permintaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta.
Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan bahwa seluruh bank penyalur KUR sebenarnya sudah mengetahui ketentuan tersebut.
“Petugas bank di lapangan tahu bahwa KUR Rp1–100 juta tidak boleh dimintai agunan. Semua bank tahu itu, BRI, Mandiri, BNI, hingga bank swasta,” ujarnya saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dokumen Tambahan Hanya untuk Verifikasi, Bukan Agunan
Menurut Kementerian UMKM, permintaan dokumen tambahan tersebut biasanya muncul karena kebutuhan verifikasi dan sebagai bentuk tekanan psikologis agar debitur lebih serius dalam pengajuan pinjaman.
“Mereka hanya ingin memastikan bahwa debitur tidak menganggap sepele urusan utang-piutang. Tetapi apa pun alasannya, aturan tetap aturan. KUR Rp1–100 juta tidak boleh dimintakan agunan,” tegas Maman.
Masalah SLIK OJK Jadi Kendala Akses KUR
Selain persoalan dokumen, pemerintah juga menyoroti kendala lain yang membuat pengajuan KUR masih dianggap sulit, yaitu ketidaksesuaian data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Saya ambil contoh dari aspirasi di Lampung minggu lalu. Banyak kendala akibat data SLIK debitur yang tidak sesuai atau bermasalah,” katanya.
Pemerintah memastikan akan terus memperbaiki mekanisme penyaluran KUR agar semakin mudah diakses, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan yang diterapkan OJK.
UMKM Pariwisata Dinilai Masih Sulit Akses KUR
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, juga menyoroti sulitnya UMKM sektor pariwisata memperoleh pembiayaan KUR, meski penyaluran nasional telah melampaui target lebih dari 112 persen.
“Capaian ini patut diapresiasi, tapi yang sangat penting adalah banyak UMKM, khususnya di sektor pariwisata, yang masih kesulitan mengakses pembiayaan,” ujarnya.
Saleh menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendorong pengembangan desa wisata sesuai UU Kepariwisataan yang baru disahkan. Desa wisata kini diklasifikasikan dalam empat kategori: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Ia berharap pada 2026 penyaluran KUR bisa lebih menjangkau pelaku UMKM pariwisata sehingga pertumbuhan sektor tersebut sejalan dengan kinerja penyaluran KUR nasional. Dikutip dari RRI.co.id
