BPJPH: Implementasi Wajib Halal 2026 Akan Perkuat Daya Saing Ekonomi Nasional
Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat serta meningkatkan kualitas produk melalui prinsip kebersihan, keamanan, dan higienitas.
Haikal menjelaskan bahwa jaminan produk halal, terutama untuk kebutuhan pangan, merupakan bagian dari upaya membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan berdaya. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi fondasi penting bagi ketahanan nasional karena menekankan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan mencakup berbagai kategori, mulai dari makanan, minuman, bahan baku, hingga jasa penyembelihan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun produk luar negeri. Selain itu, aturan ini juga menyasar produk kesehatan seperti obat bahan alam dan kosmetik, produk kimiawi, barang gunaan seperti sandang dan aksesoris, hingga perlengkapan kantor dan alat kesehatan tertentu. Dikutip dari Antaranews.com
