Lindungi Industri Tekstil, Menkeu Purbaya Terapkan BMTP Kain Tenun Kapas Per Januari 2026
1 min read

Lindungi Industri Tekstil, Menkeu Purbaya Terapkan BMTP Kain Tenun Kapas Per Januari 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk kain tenunan dari kapas yang mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025 sebagai langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri. Berdasarkan penyelidikan otoritas terkait, ditemukan adanya lonjakan impor yang menyebabkan ancaman kerugian serius bagi produsen domestik sehingga diperlukan tindakan pengamanan.

Kebijakan ini mencakup 16 pos tarif impor dengan skema pungutan yang akan berlangsung selama tiga tahun secara menurun. Pada tahun pertama, tarif ditetapkan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, lalu turun menjadi Rp2.800 hingga Rp3.100 pada tahun kedua, dan menjadi Rp2.600 hingga Rp2.900 pada tahun ketiga. Bea masuk tambahan ini dikenakan di luar tarif umum maupun tarif preferensi yang sudah ada dalam perjanjian internasional sebelumnya.

Pemerintah memberikan pengecualian terhadap impor yang berasal dari 122 negara berkembang anggota organisasi perdagangan dunia, termasuk Malaysia, Thailand, dan Filipina. Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, importir wajib menyerahkan surat keterangan asal barang yang sah saat proses masuk. Jika dokumen asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses pemeriksaan, maka barang impor tersebut tetap akan dikenakan biaya tambahan sesuai tarif yang telah ditetapkan. Dikutip dari Antaranews.com