Purbaya Pastikan Anggaran MBG Dipisah Mulai 2028 Sesuai Putusan MK
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028 sesuai keputusan MK.
Purbaya mengatakan anggaran yang telah berjalan pada tahun ini tidak akan mengalami perubahan karena proses pembahasannya sudah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, perubahan anggaran secara mendadak dapat menghambat proses penganggaran yang sedang berjalan, sehingga pemerintah memilih menerapkan pemisahan anggaran MBG sesuai tenggat yang ditetapkan MK.
Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG, Purbaya menyebut pemerintah masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut. Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena program tersebut dinilai bukan bagian dari komponen utama pendidikan.
MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dinilai diperlukan untuk memastikan prinsip mandatory spending pendidikan tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
Dengan penerapan mulai 2028, pemerintah memiliki waktu untuk menyiapkan mekanisme penganggaran baru bagi Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah juga akan memastikan pelaksanaan program tersebut tetap berjalan dengan tata kelola anggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan fiskal nasional. Dikutip dari Antaranews.com
