Permudah Implementasi SJPH, BPJPH Susun Pedoman Baru bagi Penyelia Halal
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini tengah menggodok draf pedoman penyelia halal untuk memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di sektor usaha. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan memberikan koridor dan ruang lingkup tugas yang jelas bagi penyelia halal di perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 terkait kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.
Penyelia halal dinilai sebagai elemen kunci yang menjaga konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha. Oleh karena itu, Direktur Bina JPH, Muhammad Farid Wadjdi, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi melalui pelatihan yang komprehensif. Melalui pemahaman mendalam terhadap sistem, penyelia halal diharapkan mampu mengawal seluruh proses produksi agar tetap sesuai standar halal yang berlaku. Sinergi antara penyelia dan manajemen perusahaan menjadi faktor penentu utama dalam menjaga keberlanjutan status kehalalan sebuah produk.
Selain aspek teoritis, BPJPH juga mendorong para penyelia halal untuk mengoptimalkan pelaksanaan audit internal secara mandiri di lingkungan perusahaan. Audit ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian internal yang berkelanjutan untuk memastikan tidak ada celah dalam rantai produksi halal. Dengan adanya pedoman baru ini, diharapkan koordinasi antara seluruh elemen usaha semakin solid, sehingga proses sertifikasi halal di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terstandarisasi dengan baik. Dikutip dari Antaranews.com
