Antisipasi Disinformasi, DPR Sebut Aturan Pemilu 2029 Harus Batasi Dampak Negatif AI
1 min read

Antisipasi Disinformasi, DPR Sebut Aturan Pemilu 2029 Harus Batasi Dampak Negatif AI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa regulasi untuk Pemilu 2029 wajib mengantisipasi persoalan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kini semakin mendominasi media digital. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, ia menilai pertarungan narasi politik ke depan akan bergeser sepenuhnya ke ruang digital seiring dengan karakteristik pemilih masa depan. Tanpa adanya aturan yang jelas, penggunaan AI yang tidak terkontrol berpotensi memicu persoalan serius seperti disinformasi dan ancaman hoaks politik.

Kekhawatiran tersebut didasari oleh data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memproyeksikan sebanyak 214,3 juta pemilih pada Pemilu 2029 akan didominasi oleh generasi muda yang melek teknologi. Komposisi ini terdiri dari generasi milenial sebesar 32,13 persen dan pemilih Gen Z sebesar 24,56 persen. Menurut Khozin, para pemangku kepentingan harus membaca data ini secara kritis dengan segera menyiapkan perangkat regulasi yang adaptif guna menghadapi medan tempur politik digital.

Di sisi lain, dominasi pemilih muda pada Pemilu 2029 ini disambut positif sebagai peluang besar untuk meningkatkan literasi politik dan penguatan kualitas demokrasi di Indonesia. Karakteristik pemilih muda yang cenderung lebih kritis, cerdas, dan aktif di dunia digital diyakini mampu mendorong partisipasi politik yang lebih substansial. Oleh karena itu, kehadiran regulasi AI yang komprehensif mendesak dibentuk agar ekosistem digital Pemilu 2029 tetap sehat dan demokratis. Dikutip dari Antaranews.com