Diduga Cemari Sungai Porong, KLH Segel Saluran Limbah Pabrik di Jatim
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel saluran pipa pembuangan air limbah milik PT Mega Surya Eratama yang mengarah ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Penyegelan dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Porong akibat pembuangan limbah pabrik. Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto telah melakukan verifikasi lapangan serta mengambil sampel air limbah dan badan air pada 22 dan 23 Juli 2026.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Parameter yang ditemukan melampaui standar antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Coliform, serta minyak dan lemak. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong. Untuk mencegah pencemaran meluas, KLH menghentikan pembuangan air limbah pada titik buang yang menuju sungai dengan memasang garis pengawasan, papan penghentian pelanggaran, serta menutup pipa pembuangan.
KLH menegaskan seluruh hasil verifikasi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga tindakan penghentian pembuangan limbah menjadi bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menyatakan setiap pelaku usaha wajib memastikan pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. KLH/BPLH juga memastikan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan akan terus diperkuat untuk melindungi kualitas Sungai Porong dan lingkungan di sekitarnya. Dikutip dari Antaranews.com
