Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8, Pastikan Hak Korban Terpenuhi
1 min read

Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8, Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Kalimantan Tengah – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi. Pada 15 Oktober 2026, santunan diserahkan kepada Zacky Rhenasya, anak kandung sekaligus ahli waris almarhum Nanang Miftah, sebagai bentuk pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga, namun kami berharap dapat memberikan dukungan dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga setelah musibah ini,” ujar Alfin.

Alfin menegaskan bahwa Jasa Raharja terus berupaya memastikan setiap hak korban kecelakaan yang menjadi tanggung jawab perusahaan dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Proses identifikasi korban serta koordinasi dengan pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan santunan dapat disalurkan kepada ahli waris yang berhak. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif dan mengedepankan empati kepada korban maupun keluarga. Karena itu, koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan agar proses pelayanan dan penyerahan santunan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Melalui penyerahan santunan ini, Jasa Raharja Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan angkutan umum dan ahli warisnya. Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan selama perjalanan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memastikan penggunaan angkutan umum yang memenuhi persyaratan keselamatan. Dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelayanan kepada korban dapat terus ditingkatkan sekaligus mendorong terwujudnya transportasi yang aman dan berkeselamatan.