Jasa Raharja Perkuat Penegakan Hukum dan Kepatuhan Pajak Kendaraan melalui Opsgab di Wates
4 mins read

Jasa Raharja Perkuat Penegakan Hukum dan Kepatuhan Pajak Kendaraan melalui Opsgab di Wates

Kulon Progo — Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi. Hal tersebut diwujudkan melalui Operasi Gabungan Pengawasan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap pengendara kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Suparman, kawasan Alun-Alun Kota Wates, Kulon Progo, Selasa , 15 September 2026. Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Program Bebas Denda PKB melalui pembagian flyer kepada para pengguna kendaraan.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pembinaan penegakan hukum serta pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan pada jalan provinsi. Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan berkendara, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang belum melengkapi persyaratan berkendara, sekaligus memberikan edukasi mengenai Program Bebas Denda PKB dan kewajiban SWDKLLJ yang masih tertunggak.

Dari hasil pelaksanaan operasi, ditemukan sebanyak 15 unit kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak. Respons positif ditunjukkan masyarakat dengan adanya 7 unit kendaraan yang langsung melakukan pembayaran di lokasi operasi, dengan total penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp544.000. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pengawasan yang dibarengi dengan edukasi dan pemberian informasi secara langsung dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

PJ Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Hendratno Bagus S., bersama DPPKA Samsat Kulon Progo serta jajaran Bagian Operasional Lalu Lintas Kulon Progo turut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya terkait kepatuhan administrasi dan pembayaran PKB maupun SWDKLLJ, tetapi juga terhadap pentingnya tertib berlalu lintas sebagai langkah preventif dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan fatalitas akibat kecelakaan.

Melalui pelaksanaan operasi gabungan secara konsisten, Jasa Raharja bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Sosialisasi Program Bebas Denda juga terus digencarkan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendukung optimalisasi penerimaan, sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang semakin tertib dan berkeselamatan di wilayah Kulon Progo.

Hendratno Bagus S., PJ Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, menyampaikan bahwa Operasi Gabungan Pengawasan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum (Gakum) di kawasan Alun-Alun Kota Wates merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, baik terhadap ketentuan berlalu lintas maupun kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan. “Kami ingin pengawasan ini memberikan dampak langsung. Ketika ditemukan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban, kami tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memberikan informasi dan solusi agar masyarakat dapat segera menyelesaikannya,” ujar Hendratno.

Hendratno mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan 15 unit kendaraan yang terlambat membayar pajak, dan sebanyak 7 wajib pajak langsung melakukan pembayaran di lokasi, dengan total penerimaan SWDKLLJ mencapai Rp544.000. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi mampu mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan secara langsung. “Ini menjadi bukti bahwa ketika masyarakat mendapatkan informasi secara langsung dan mengetahui adanya kemudahan yang tersedia, mereka terdorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kami berharap langkah seperti ini dapat terus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendratno mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai batas akhir dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, terlebih Program Bebas Denda PKB masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026. Ia menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sekaligus menjadi kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Bebas Denda sebelum berakhir. Jangan menunggu sampai terlambat. Mari tertib membayar PKB dan SWDKLLJ, sekaligus tertib berlalu lintas. Kepatuhan masyarakat bukan hanya mendukung optimalisasi penerimaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan menekan risiko kecelakaan,” pungkas Hendratno.