Jasa Raharja Sambangi Pemerintah Desa Giripanggung, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
2 mins read

Jasa Raharja Sambangi Pemerintah Desa Giripanggung, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Gunungkidul – Jasa Raharja melalui Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi, sosialisasi, dan glorifikasi Program Pembebasan Denda kepada Pemerintah Desa Giripanggung, yang berlokasi di Klapaloro I, Giripanggung, Tepus, Gunungkidul , Jumat, 11 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan kendaraan yang masih dimiliki maupun yang sudah tidak dimiliki oleh Pemerintah Desa Giripanggung. Pembaruan data kendaraan selanjutnya akan dilakukan melalui aplikasi Ceri Jasa Raharja sebagai bagian dari upaya memastikan data kendaraan tercatat dengan lebih baik.

Kegiatan SIGAP Instansi juga menjadi sarana sosialisasi dan pembinaan kepada wajib pajak terkait pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Pendataan dan pembaruan informasi kendaraan diharapkan dapat menjadi tindak lanjut dalam mendorong kepatuhan pembayaran kewajiban tersebut.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Budhi Sulistyo selaku PJ Samsat Gunungkidul dan Candrawati selaku Staff Pemerintah Desa Giripanggung. Koordinasi dan pendataan dilakukan sebagai bagian dari pendekatan SIGAP dalam membangun komunikasi sekaligus melakukan pembinaan kepada wajib pajak.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Pemerintah Desa Giripanggung terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Data yang diperoleh diharapkan dapat menjadi tindak lanjut dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus mendukung peningkatan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta.

Budhi Sulistyo selaku PJ Samsat Gunungkidul menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi ke Pemerintah Desa Giripanggung merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk melakukan pendataan kendaraan yang masih dimiliki maupun yang sudah tidak dimiliki oleh Pemerintah Desa Giripanggung. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan data kendaraan dapat diperbarui sekaligus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, data kendaraan yang diperoleh selanjutnya akan diperbarui melalui aplikasi Ceri Jasa Raharja. Selain pendataan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak, termasuk mengenai Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.

“Kami berharap hasil pendataan ini dapat menjadi tindak lanjut dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Kami juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pembebasan Denda selama periode yang tersedia serta tidak menunda kewajiban pembayaran, sehingga kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat,” pungkasnya.