Lindungi Korban TPPO, Kemensos dan JARNAS APO Perkuat Sinergi
1 min read

Lindungi Korban TPPO, Kemensos dan JARNAS APO Perkuat Sinergi

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperkuat sinergi dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JARNAS APO) melalui penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026. Kerja sama strategis ini difokuskan untuk mengoptimalkan rehabilitasi, perlindungan, pendampingan, hingga reintegrasi sosial bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kemensos membuka akses seluas-luasnya bagi JARNAS APO untuk memanfaatkan fasilitas layanan kementerian, termasuk satu Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) dan 31 sentra layanan yang tersebar di Indonesia. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah menjalankan amanat konstitusi sekaligus Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi kelompok rentan dari ancaman kejahatan perdagangan orang.

Ketua Umum JARNAS APO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyambut baik kolaborasi formal yang melibatkan 42 lembaga dan sembilan anggota individu ini sebagai langkah awal perlawanan sistematis terhadap TPPO. Di tengah pergeseran modus pelaku yang semakin masif memanfaatkan ruang digital, penguatan kerja sama lintas sektor—termasuk dengan Polri, LPSK, dan KP2MI—diharapkan mampu menghadirkan perlindungan dan pemenuhan hak korban secara nyata. Dikutip dari RRI.co.id