Lindungi Lahan Pertanian, Wamen LH Minta Revisi RTRW Segera Dilakukan
Jakarta – Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke dalam revisi rencana tata ruang wilayah. Langkah ini didukung oleh payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 yang mengharuskan kebijakan ruang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Integrasi ini bertujuan agar pembangunan daerah tidak hanya fokus pada pertumbuhan fisik, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem jangka panjang.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menyediakan instrumen teknis berupa peta jasa lingkungan yang mencakup 25 jenis layanan ekosistem untuk membantu daerah. Alat ini memungkinkan pemerintah daerah menilai fungsi ekologis wilayah secara akurat, seperti pengendalian banjir dan perlindungan sumber air. Dengan instrumen tersebut, diharapkan daerah memiliki landasan ilmiah yang kuat dalam menentukan zona pembangunan agar tidak merusak fungsi alami lingkungan.
Selain aspek lingkungan, Diaz menekankan pentingnya melindungi lahan pangan melalui penetapan 87 persen lahan baku sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang. Revisi ini menjadi momentum strategis untuk mencegah alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan nasional. Ia mengingatkan bahwa tata ruang yang tidak terintegrasi berisiko memicu krisis air, bencana alam, serta penurunan kualitas hidup masyarakat di masa depan. Dikutip dari Antaranews.com
