OJK Ambil Langkah Tegas Perketat Perdagangan Aset Keuangan Digital
1 min read

OJK Ambil Langkah Tegas Perketat Perdagangan Aset Keuangan Digital

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan perdagangan aset keuangan digital melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, sebagai perubahan dari POJK Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup aset kripto dan instrumen derivatifnya, untuk memastikan ekosistem digital lebih aman dan sesuai standar pengawasan.

OJK menekankan bahwa semua aset yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penggunaan teknologi buku besar terdistribusi dan kesesuaian dengan aset dasarnya. Penyelenggara perdagangan hanya boleh memperdagangkan aset yang tercantum dalam daftar resmi Bursa untuk melindungi konsumen dari aset berisiko tinggi.

Untuk instrumen derivatif, Bursa wajib mendapat persetujuan OJK sebelum beroperasi. Pedagang dapat melakukan transaksi atas amanat konsumen dengan perjanjian kerja sama dan pemberitahuan tertulis ke OJK. Penyelenggara pasar juga diwajibkan menempatkan margin atau jaminan di rekening khusus, baik berupa uang maupun aset digital, dan konsumen harus mengikuti knowledge test sebelum memulai perdagangan.

OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bertujuan agar industri aset digital di Indonesia berkembang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital nasional. Dikutip dari RRI.co.id