OJK Proses Perizinan Dua Calon Bursa Aset Kripto di Indonesia
1 min read

OJK Proses Perizinan Dua Calon Bursa Aset Kripto di Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan izin dari dua calon lembaga bursa aset kripto. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta.

Selain dua calon bursa kripto, OJK juga memproses perizinan dua calon lembaga kliring serta dua calon lembaga kustodian aset keuangan digital. Seluruh entitas tersebut sedang melalui tahapan perizinan yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional.

Per November 2025, terdapat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hingga saat ini, OJK telah menyetujui perizinan untuk 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital. Selain itu, enam lembaga penunjang terdiri atas empat penyedia jasa pembayaran dan dua bank penyimpan dana konsumen juga telah memperoleh persetujuan.

Hasan memastikan bahwa para calon pengelola bursa kripto akan melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) guna menjamin tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. OJK menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem aset kripto yang sehat, serta memastikan kesiapan sistem dan pengawasan yang andal demi penguatan industri kripto nasional yang berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com