Pastikan Hak Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Jasa Raharja Sulsel Kunjungi Rumah Duka di Tallo Makassar
1 min read

Pastikan Hak Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Jasa Raharja Sulsel Kunjungi Rumah Duka di Tallo Makassar

MAKASSAR – Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Panji Wiratama, melangsungkan kunjungan ke kediaman ahli waris korban insiden kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa II di Jalan Sultan Abdullah II, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (4/8/2026).

Insiden yang menimpa kapal rute Surabaya–Makassar di perairan utara Sumenep, Jawa Timur tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Kehadiran perwakilan Jasa Raharja Sulsel ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam hadir dan mendampingi masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Dalam kunjungan tersebut, Panji Wiratama menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dari seluruh jajaran PT Jasa Raharja. Selain memberikan penguatan moril, kunjungan ini bertujuan memastikan penanganan hak santunan bagi korban dapat diproses secara proaktif, cepat, dan tepat.

Jasa Raharja memastikan seluruh korban akibat kebakaran KM Mutiara Sentosa II dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kami hadir langsung untuk mendampingi ahli waris agar proses penyelesaian santunan berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar Panji di sela-sela kunjungannya.

Melalui penyerahan santunan dan kehadiran jajaran manajemen di rumah duka, Jasa Raharja berharap dapat memberikan jaminan kepastian perlindungan dari negara sekaligus sedikit meringankan duka dan beban yang dialami oleh pihak keluarga korban.