Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penuh Apel Kendaraan Dinas Tahap II Pemerintah Provinsi NTT
2 mins read

Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penuh Apel Kendaraan Dinas Tahap II Pemerintah Provinsi NTT

Kota Kupang – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi NTT Tahap II. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (14/3/2026) mulai pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Rapat BPAD Provinsi NTT, Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kedisiplinan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan pemerintahan.

Agenda utama pembahasan difokuskan pada pemantapan teknis pelaksanaan apel kendaraan dinas yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris BPAD Provinsi NTT, Drs. Yosep Florianus Napal, M.M; Kepala Bidang Pendapatan I, Octavianus Mare, S.S.; serta Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Drs. Benhar Menoa, M.T. Sinergi lintas instansi juga diperkuat dengan kehadiran perwakilan dari PT Jasa Raharja Kanwil NTT yang diwakili oleh Ernesto Castillio, perwakilan Biro Umum Setda Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Satpol PP Provinsi NTT, serta Kepala UPTD Penda Kota Kupang, Remy Christian Pah, S.STP., M.Si.

Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Tahap II ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal tertib administrasi kendaraan. Selain untuk memastikan seluruh unit kendaraan dinas telah melunasi kewajiban pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk memvalidasi data aset kendaraan milik daerah sehingga pengelolaan PAD dari sektor PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat berjalan lebih optimal.

PT Jasa Raharja, sebagai bagian dari mitra strategis Pemerintah Provinsi NTT, memberikan dukungan penuh terhadap inisiasi ini. Keikutsertaan Jasa Raharja memastikan bahwa setiap kendaraan dinas yang beroperasi terlindungi oleh jaminan perlindungan dasar melalui pembayaran SWDKLLJ, yang merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan bagi pihak ketiga jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam arahannya, Plt. Kepala BPAD NTT Johny Ericson Ataupah menekankan bahwa peningkatan kepatuhan dari internal pemerintah merupakan kunci utama untuk mendorong kesadaran masyarakat luas. Melalui apel kendaraan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat segera melakukan rekonsiliasi data dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinasnya masing-masing.

Rapat ini juga merinci pembagian tugas antarinstansi, mulai dari pengamanan oleh Satpol PP, pengaturan teknis lokasi oleh Dinas Perhubungan dan Biro Umum, hingga mekanisme pengecekan fisik dan administrasi oleh tim Samsat dan Jasa Raharja.

Dengan adanya koordinasi yang solid ini, Pemerintah Provinsi NTT optimis pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Tahap II akan berjalan lancar dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di wilayah Nusa Tenggara Timur.