Pemprov Banten Segel 3 Perusahaan Pencemar Sungai Cisadane
1 min read

Pemprov Banten Segel 3 Perusahaan Pencemar Sungai Cisadane

TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyegel tiga perusahaan yang diduga kuat mencemari aliran Sungai Cisadane di kawasan Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengonfirmasi pada Selasa (21/7/2026) bahwa penindakan tegas berupa pemasangan garis penyegelan ini dilakukan setelah timnya menggelar investigasi intensif terkait perubahan warna air sungai. Hasil penyelidikan awal membuktikan bahwa perubahan kualitas air Cisadane dipicu oleh pembuangan limbah industri dari pabrik-pabrik yang tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan pendataan dari Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, ketiga industri ilegal yang ditindak tersebut bergerak di bidang daur ulang plastik, pencucian (laundry) celana jeans, serta peleburan ingot atau aluminium. Perusahaan daur ulang plastik dan laundry jeans terbukti langsung membuang limbah berbahaya ke aliran sungai tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar teknis. Sementara itu, untuk industri peleburan ingot aluminium, pihak DLHK masih melakukan penyelidikan dan pengujian sampel lingkungan lebih mendalam.

Pemprov Banten menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas industri ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Cisadane. Ke depannya, DLHK Banten bersama pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk terus menyisir dan menindak secara hukum setiap perusahaan tak berizin yang nekat membuang limbah tanpa pengolahan. Langkah penertiban ini menjadi komitmen bersama dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan hidup serta mengembalikan fungsi bersih Sungai Cisadane. Dikutip dari Antaranews.com