Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu Gelar Razia Patuh Pajak Kendaraan, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Sebelum Berakhir
BENGKULU – Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Jasa Raharja Bengkulu menggelar kegiatan Razia Patuh Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Bengkulu akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta menyosialisasikan berbagai kemudahan yang diberikan melalui program pemutihan. Pengendara yang masih memiliki tunggakan pajak diarahkan untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
Jasa Raharja Bengkulu turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kepatuhan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung keberlangsungan perlindungan bagi pengguna jalan.
Kegiatan razia patuh pajak ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. Sinergi antarinstansi dalam Tim Pembina Samsat diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Kesempatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
