Usai Dipecat dari Polri, AKBP Didik Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota kini resmi menghuni rutan bareskrim polri setelah dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan penerimaan gratifikasi dari bandar narkoba. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan beragam jenis obat terlarang seperti sabu dan ekstasi yang disimpan dalam sebuah koper di wilayah tangerang.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa mantan pejabat polri ini diduga menerima aliran dana hingga mencapai miliaran rupiah selama periode tahun 2025. Dana tersebut diperoleh dari jaringan pengedar melalui perantara bawahannya yang menjabat di satuan reserse narkoba. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas seorang perwira menengah dalam menjalankan tugas pengawasan wilayah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang narkotika yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun hingga pidana mati. Selain tindak pidana narkoba, sanksi pemecatan yang dijatuhkan juga dipengaruhi oleh temuan penyimpangan perilaku yang mencoreng nama baik institusi. Saat ini, pihak bareskrim terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilanjutkan ke proses peradilan. Dikutip dari Metrotvnews.com
