Wamen Ekraf: Pengelolaan IP Kunci Relevansi Bakpia Pathok 25 dan Dagadu
YOGYAKARTA – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf), Irene Umar, mendorong dua jenama ikonik Yogyakarta, Bakpia Pathok 25 dan Dagadu, untuk memperkuat tata kelola Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual. Dalam kunjungannya pada Selasa (14/4/2026), Irene menegaskan bahwa pengelolaan IP yang matang merupakan kunci utama agar produk lokal legendaris tetap relevan dan memiliki daya tawar tinggi di pasar global. Menurutnya, Yogyakarta adalah pusat kreativitas di mana pelaku usaha harus mulai berani mematenkan aset intelektual mereka sebagai fondasi pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Saat menyambangi gerai Bakpia Pathok 25, Irene mengapresiasi konsistensi merek tersebut dalam menjaga warisan budaya dan eksklusivitas rasa selama berdekade-dekade. Ia menekankan pentingnya mengintegrasikan narasi sejarah Yogyakarta dengan kemasan artistik serta strategi pemasaran digital agar tercipta “romansa budaya” yang menarik bagi generasi muda. Wamen Ekraf mengingatkan bahwa meskipun diproduksi secara massal, pangan lokal harus tetap mempertahankan jati diri sebagai kenangan autentik khas Jogja agar nilainya tidak tergerus zaman.
Di sisi lain, Irene juga memberikan apresiasi kepada Dagadu yang sukses menjaga relevansi selama lebih dari 30 tahun melalui kekuatan narasi budaya yang modern. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan Dagadu dalam berevolusi melalui pengembangan hak kekayaan intelektual ke berbagai lini industri adalah model bisnis yang patut dicontoh. Harapannya, kesuksesan Bakpia Pathok 25 dan Dagadu dapat menginspirasi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) muda di Yogyakarta untuk lebih peduli terhadap perlindungan IP sejak dini demi menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Dikutip dari RRI.co.id
