Serap Aspirasi Masyarakat, DPR Evaluasi Kembali 29 Poin Penting RKUHAP
DPR dan pemerintah akan membahas ulang 29 materi krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat terhadap rancangan aturan tersebut.
Rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, beserta jajarannya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima masukan dari sedikitnya 250 elemen masyarakat, baik secara tertulis maupun melalui kunjungan kerja ke berbagai daerah.
“Dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025, kami mencatat setidaknya ada 29 kluster masalah di RKUHAP yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengungkapkan bahwa pemerintah juga menerima sekitar 40 masukan yang sebagian besar telah diakomodasi dalam draf RKUHAP.
“Ada 40 item masukan masyarakat, sebagian besar kami akomodasi dalam RUU KUHAP ini. Jadi, pembahasan hingga sore hari ini semuanya adalah masukan dari masyarakat,” katanya.
Isu Krusial yang Dibahas
Dalam rapat yang berlangsung dari pukul 13.20 hingga 17.44 WIB itu, sejumlah isu krusial mulai dibahas. Beberapa di antaranya terkait pemblokiran aset pidana, perlindungan penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta pengawasan terhadap penyelidikan.
Selain itu, isu terkait definisi intimidasi, penghentian penuntutan melalui denda damai, hingga mekanisme keadilan restoratif juga menjadi perhatian. Namun, pembahasan terhenti pada kluster mengenai penyitaan yang akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya.
“Pembahasan soal penyitaan akan dilanjutkan besok. Kami mengakomodasi dari KUHAP lama ditambah peraturan Mahkamah Agung dan kondisi lapangan,” jelas Eddy.
Fokus pada Pengawasan Penyidikan
Salah satu sorotan utama dalam rapat adalah pengawasan terhadap aparat penegak hukum selama proses penyidikan. DPR dan pemerintah sepakat bahwa mekanisme pengawasan penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Habiburokhman mengusulkan agar akses kamera pengawas (CCTV) di ruang penyidikan tidak hanya diberikan kepada penyidik, tetapi juga kepada kuasa hukum.
“Supaya aparatnya tidak dituduh sewenang-wenang. Kalau sama-sama bisa akses CCTV, kan enak,” ujarnya.
Eddy pun menyetujui hal itu, menyebut penggunaan kamera pengawas akan menciptakan pengawasan yang lebih berimbang.
“Pemerintah setuju karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, pengawasan bisa dilakukan secara adil baik bagi pelapor maupun terlapor,” ungkapnya.
Perdebatan Soal Keadilan Restoratif
Rapat panja juga diwarnai perdebatan sengit terkait mekanisme penerapan keadilan restoratif. Perdebatan tersebut berlangsung hampir satu jam sebelum akhirnya ditunda untuk dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Rano Alfath, berpendapat bahwa penetapan pengadilan atas kesepakatan keadilan restoratif sebaiknya dilakukan di akhir proses. Namun, Habiburokhman berpendapat sebaliknya, bahwa penetapan dilakukan di awal seperti pada penyelesaian perkara perdata melalui Akta Van Dading.
“Kalau Akta Van Dading dibikin di awal, dan jika tidak dijalankan sesuai kesepakatan, bisa kembali dilaporkan. Prinsipnya memberi kepastian hukum sejak awal,” jelas Habiburokhman.
Dikutip dari kompas.com
