Baleg DPR Resmi Tambah 5 RUU ke Prolegnas Prioritas 2026
1 min read

Baleg DPR Resmi Tambah 5 RUU ke Prolegnas Prioritas 2026

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menambah lima rancangan undang-undang (RUU) baru ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan ini diambil setelah Baleg mencapai kesepakatan bersama Pemerintah dan DPD RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu malam (15/04/2026). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi daftar prioritas ini akan segera dibawa ke rapat paripurna mendatang untuk disahkan sebagai bagian dari fokus kerja legislasi nasional setahun ke depan.

Adapun lima RUU tambahan tersebut meliputi RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, serta RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan inisiatif DPR. Selain itu, terdapat RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang statusnya berubah menjadi inisiatif DPR, serta RUU Perlelangan yang merupakan usul pemerintah dengan perubahan nomenklatur. Penyesuaian juga dilakukan pada RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini resmi menjadi usul inisiatif DPR guna mempercepat proses pembahasan regulasi tersebut.

Bob Hasan menjelaskan bahwa perubahan dan penambahan dalam Prolegnas Prioritas 2026 bertujuan agar target legislasi menjadi lebih realistis dan terukur. Langkah ini diambil untuk menyinkronkan arah kebijakan hukum nasional dengan dinamika serta kebutuhan mendesak yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan pembaruan daftar ini, DPR berharap dapat memaksimalkan fungsi legislasi dalam menghasilkan produk undang-undang yang berkualitas dan relevan dengan tantangan hukum terbaru di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com