DPR RI Sepakati Badan Satu Data Indonesia Masuk dalam RUU SDI
1 min read

DPR RI Sepakati Badan Satu Data Indonesia Masuk dalam RUU SDI

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa BSDI akan memegang peran sentral sebagai lembaga otoritatif yang bertindak sebagai wali data nasional. Lembaga ini dirancang untuk menyelenggarakan sistem tata kelola data secara terpusat dan terintegrasi guna mengakhiri tumpang tindih informasi di level pemerintahan.

Pembentukan BSDI bertujuan untuk menjamin ketersediaan data nasional yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penetapan standar data serta metadata yang ketat. Dalam implementasinya, Baleg DPR menekankan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia akan dilakukan secara transparan agar data mudah diakses dan dibagipakaikan. Meski bersifat terbuka, sistem ini tetap menjamin keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan kewenangan masing-masing produsen data untuk menjaga kedaulatan informasi digital.

Lebih lanjut, BSDI akan menjalankan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif untuk memastikan interoperabilitas sistem teknologi antarinstansi. Dengan kepemimpinan seorang kepala badan, BSDI diharapkan mampu menyelaraskan kinerja pembina data, produsen data, hingga pengguna data secara harmonis. Hasil akhir dari tata kelola ini ditargetkan menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan nasional yang lebih presisi dan berbasis data (data-driven policy). Dikutip dari Antaranews.com